You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Lakukan Pengawasan Kelengkapan Kapal
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudinhub Pulau Seribu Lakukan Pengawasan Kelengkapan Kapal

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pemilik kapal dibawah 9 GT di wilayah Kepulauan Seribu. 

Kita utamakan lebih ke pembinaan, semua demi keselamatan pelayaran baik bagi kapal maupun awak kapalnya

Pengawasan yang terkait dengan sertifikat kapal nelayan, kapal wisata dan kapal ojek itu dilakukan sesuai perintah UU Pelayaran  Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaikan dan Aspek Keselamatan Kapal.

Pemkab Gencar Sosialisasi Keselamatan Penumpang Kapal

Kepala Koordinator Lapangan Suku Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu, Ali Azrafiq mengatakan, pengawasan dilakukan bersama TNI dan Polri dimulai dari Pulau Bidadari, Pulau Untung Jawa, Pulau Bokor, Pulau Pari, Pulau Pramuka, Pulau Harapan, dan lanjut ke Pulau Kelapa.

"Kita utamakan lebih ke pembinaan, semua demi keselamatan pelayaran baik bagi kapal maupun awak kapalnya," ujarnya, Kamis (28/2).

Ia menambahkan, beberapa aspek keselamatan kapal yang diperiksa selain sertifikat kapal diantaranya, kelengkapan dokumen dan alat keselamatan kapal seperti life jacket.

"Harapannya semua kapal di Kepulauan Seribu mengikuti aturan untuk keselamatan pelayaran di Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12012 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1361 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1007 personBudhi Firmansyah Surapati